Portal Pampang Media: berita, hiburan, dan promosi terkini dengan multimedia inovatif.

Ticker

6/recent/ticker-posts

Akta Kelahiran

 

Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat data identitas seseorang yang baru lahir. Dokumen ini berisi informasi seperti Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Jenis Kelamin, serta identitas Orang Tua.

Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan kelahiran dari Orang Tua/Wali/Putusan Pengadilan.

Adapun Syarat Pembuatan Akta Kelahiran dibagi dalam beberapa jenis yaitu:

Akta Kelahiran Umum
Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk dari perkawinan yang tercatat secara sah di Wilayah Republik Indonesia.

Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • KTP Kedua Orang Tua
  • KTP 2 Orang Saksi
  • Surat/Akta Nikah Orang Tua

Akta Kelahiran Dari Pasangan Yang Perkawinannya Belum Tercatatkan
Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua yang perkawinannya belum/tidak tercatat secara sah pada lembaga pencatat Perkawinan.

Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • KTP Kedua Orang Tua
  • KTP 2 Orang Saksi
  • SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (Formulir F-2.04)

Akta Kelahiran Dari Seorang Ibu
Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua (Ibu) belum/tidak terikat perkawinan.

Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Anak dari Seorang Ibu” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • KTP Ibu
  • KTP 2 Orang Saksi
  • Surat Pernyataan Tidak ada Ikatan Perkawinan

Akta Kelahiran Bagi Anak Negara
Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang ditemukan tanpa Identitas Orang Tua (Anak Temuan).

Pada Akta Kelahiran ini Nama Orang Tua tidak dituliskan dan Anak berstatus sebagai Anak Negara.

Persyaratan:
Putusan Pengadilan Negeri

Biaya Penerbitan Akta Kelahiran
GRATIS
Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.

Waktu Pelayanan
Maksimal
14
Hari Kerja
Jam Pelayanan: Senin – Jum’at (08.00 – 15.00 WIB)


Mekanisme Permohonan
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Akta Kelahiran melalui layanan berikut:
Layanan Luring
(Tatap Muka)
Menyerahkan berkas permohonan lengkap di Loket Pelayanan Desa/Kalurahan atau Kapanewon/Kecamatan

Isi dan Cetak Formulir
  • Formulir F-2.01 (Permohonan Dokumen Pencatatan Sipil)
  • Formulir F-2.03 (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran)
  • Formulir F-2.04 (SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri)
  • Surat Pernyataan Tidak Ada Ikatan Perkawinan
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan)

  • Formulir F-2.01 pdf (1049kb)
  • Formulir F-1.02 pdf (1170kb)

  • Source: