Portal Pampang Media: berita, hiburan, dan promosi terkini dengan multimedia inovatif.

Ticker

6/recent/ticker-posts

AKTA KEMATIAN

Akta Kematian merupakan bukti sah berupa Akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
Akta Kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan Kematian dari Ahli Waris.


Adapun Syarat Pembuatan Akta Kematian terbagi dalam 2 Jenis:

Akta Kematian Umum
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya tercatat pada Database Kependudukan dibuktikan dengan Kepemilikan KTP/KK.
  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Pelapor
  5. KTP 2 Orang Saksi
Akta Kematian Bagi Penduduk yang Belum Tercatat
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.
  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  3. KTP Pelapor
  4. KTP 2 Orang Saksi
  5. Putusan Pengadilan
Akta Kematian Bagi Penduduk yang Jenazahnya Tidak Ditemukan
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.
  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  3. KTP Pelapor
  4. KTP 2 Orang Saksi
  5. Putusan Pengadilan

 

Formulir F-2.01

Formulir F-2.01 adalah Formulir Pendaftaran Pelayanan Dokumen Akta-Akta Pencatatan Sipil.

Formulir F-2.01 harus diisi dengan lengkap dan benar oleh pemohon dokumen Pencatatan Sipil.

Setelah diisi, formulir ini harus diserahkan ke Kantor Pelayanan Dukcapil di Kecamatan/Kapanewon beserta dokumen pendukung lainnya untuk diproses lebih lanjut dan diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan isi permohonan.

Adapun secara rinci Formulir F-2.01 digunakan untuk:
  • Permohonan Akta Kelahiran
  • Permohonan Akta Kematian
  • Permohonan Akta Perkawinan Non-Muslim
  • Permohonan Akta Perceraian Non-Muslim
  • Permohonan Penerbitan Kembali Akta-Akta Pencatatan Sipil karena Hilang/Rusak
  • Permohonan Perubahan Akta-Akta Pencatatan Sipil

Unduh Formulir:

  • Formulir F-2.01 pdf (1049kb) [ unduh ]
  • Posting Komentar

    0 Komentar