Portal Pampang Media: berita, hiburan, dan promosi terkini dengan multimedia inovatif.

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Besaran Gajinya


Portal Pampang 15 Desember 2204 - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu pihak yang memiliki peran penting pada jalannya Pemilu 2024. Lantas, apa saja tugas anggota KPPS? Berikut penjelasannya.

Saat ini, KPU masih membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berkontribusi sebagai KPPS pada Pemilu 2024. Adapun pendaftaran ini akan dibuka hingga Rabu, 20 Desember 2023.

Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemungutan suara.

KPPS sendiri terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 6 orang anggota. Mari simak pembagian tugasnya lebih lengkapnya di bawah ini.


Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024

Sesuai Buku Panduan KPPS, masing-masing petugas memiliki tugas berbeda. Berikut detailnya:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

• Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

• Menandatangani surat suara

• Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih

Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. 

• Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

• Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

• Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya

• Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

Surat Suara Pemilihan Presiden 2024: Desain dan Distribusi Tahap Awal

6. Anggota KPPS 6

Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

• Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.

• Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara

• Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

7. Anggota KPPS 7

Terakhir ada anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, antara lain:

• Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari

• Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan

• Mempersilakan pemilih keluar dari TPS


Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS:

1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.

2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

• Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS

• Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS

• Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode


Gaji KPPS Pemilu 2024

Dilansir laman resmi KPU, gaji KPPS di pada Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan hingga 100% lebih dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

Adapun besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 adalah Rp1.100.000 Kenaikannya mencapai Rp650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp500.000.

Sementara untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggota. Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000. Angka tersebut juga naik lebih dari 100% jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yaitu Rp550.000.

Demikian informasi lengkap tugas 7 anggota KPPS lengkap dengan besaran gaji yang diterima.

Posting Komentar

0 Komentar