Portal Pampang Media: berita, hiburan, dan promosi terkini dengan multimedia inovatif.

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tarif Retribusi Pantai di Gunungkidul Berubah Mulai 1 Januari 2024

Pantai Widodaren di Gunungkidul Foto: (Yasa Sidik Permana/d'Traveler)

Bagi Anda yang ingin berwisata ke pantai-pantai indah di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, ada informasi penting yang perlu Anda ketahui. Mulai tanggal 1 Januari 2024, tarif retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga di kawasan wisata pantai akan berubah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rencana Ambisius Raffi Ahmad untuk Bikin Resort dan Beach Club di Gunungkidul

Perubahan tarif ini berlaku untuk 35 pantai yang terbagi dalam 9 kawasan. Ada pantai yang tarifnya turun, ada yang tetap, dan ada pula yang naik. Berikut adalah daftar pantai dan tarif retribusinya per orang sekali masuk:

  • Kawasan Poktunggal, Pantai Seruni dan Pantai Watunene: Rp 8.000 (naik dari Rp 5.000)
  • Kawasan Pantai Siung, Pantai Nglambor dan Pantai Jogan: Rp 5.000 (tetap)
  • Kawasan Pantai Ngedan dan Pantai Butuh: Rp 5.000 (turun dari Rp 10.000)
  • Kawasan Pantai Ngobaran, Pantai Nguyahan, Pantai Ngrenehan, Pantai Widodaren, dan Pantai Torohudan: Rp 8.000 (naik dari Rp 5.000)
  • Kawasan Pantai Timang: Rp 8.000 (naik dari Rp 5.000)
  • Kawasan Pantai Gesing, Pantai Buron, Pantai Ngluran, Pantai Wohkudu, dan Pantai Kesirat: Rp 8.000 (naik dari Rp 5.000)
  • Kawasan Pantai Baron, Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, Pantai Porok, Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Pantai Sanglen, Pantai Watukodok, Pantai Drini, Pantai Watubolong, Pantai Midodaren, Pantai Sarangan, Pantai Krakal, Pantai Slili, Pantai Sadranan, Pantai Ngandong, Pantai Sundak Barat, Pantai Sundak Timur, Pantai Somandeng, Pantai Pulangsawal, Pantai Trenggole, dan Pantai Watulawang: Rp 8.000 (tetap)
  • Kawasan Pantai Wediombo, Pantai Jungwok, Pantai Sedahan, Pantai Watulumbung dan Bukit Pengilon: Rp 8.000 (tetap)

Tarif retribusi ini sudah termasuk asuransi sebesar Rp 500. Jadi, Anda tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat berwisata di pantai-pantai Gunungkidul.

Perubahan tarif retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas di kawasan wisata pantai, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata. Diharapkan, dengan adanya perubahan ini, wisatawan dapat merasakan kenyamanan dan keamanan lebih saat berkunjung ke pantai-pantai Gunungkidul.


Sumber: [Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2023]

Posting Komentar

0 Komentar