Portal Pampang Media: berita, hiburan, dan promosi terkini dengan multimedia inovatif.

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengumuman Pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan 2024

Gambar
Pengumuman Pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan 2024

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, berikut adalah jadwal dan persyaratan pendaftaran Pengawas TPS:

Jadwal Pendaftaran:
- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas: 12 - 28 September 2024
- Tes Wawancara: 12 - 22 Oktober 2024
- Pengumuman dan Penetapan Calon Terpilih: 23 - 25 Oktober 2024
- Pelantikan PTPS: 3 - 4 November 2024

Jika kuota pendaftar belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang pada 1 - 10 Oktober 2024. Pengumuman bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada 12 Oktober - 2 November 2024.

Persyaratan Pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon dalam 5 tahun terakhir.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Tips Sukses Menjadi Pengawas TPS:
1. Mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dengan fokus.
2. Mempelajari buku panduan yang disusun oleh Bawaslu.
3. Berkoordinasi dengan RT/RW atau KPPS dalam persiapan dan pelaksanaan pengawasan.
4. Mengawasi dan mengawal proses Pemilihan dari tahap persiapan hingga hasil akhir.
5. Memberikan saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur.
6. Mendokumentasikan atau mencatat dugaan pelanggaran dan kesalahan dalam tata cara prosedur.

File

Posting Komentar

0 Komentar